Dikutip pada 04:40 . 12 Agustus 2012
Bagi anda Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdaftar bersiap-siap untuk menentukan nasib anda. Test Tenaga Honorer Kategori II akan dilaksankan bulan April 2013. Jadi bersiap-siap lebih awal akan lebih baik, agar tidak sia-sia pengabdian anda selama ini sebagai tenaga honorer.
Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif.
Jakarta-Humas BKN, Tes seleksi CPNS untuk pelamar umum diadakan secara serentak, dan rencananya dilaksanakan 8 September 2012.
Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II.
Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif.
Jakarta-Humas BKN, Tes seleksi CPNS untuk pelamar umum diadakan secara serentak, dan rencananya dilaksanakan 8 September 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar